Informasi Berkala |
Informasi Setiap Saat |
Informasi Serta Merta |
Informasi Dikecualikan |
Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, aktual, berbiaya ringan dan dengan cara sederhana.
Baca Lebih Lanjut >>>Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Baca Lebih Lanjut >>>