Informasi Dikecualikan

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.


Informasi yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Informasi yang dikecualikan meliputi:

  1. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum

  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat

  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara

  4. Informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional

  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang

  8. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi

  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan

  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang


Informasi lebih lanjut mengenai Daftar Informasi yang Dikecualikan bisa menghubungi kami melalui email: ppid@komnasperempuan.go.id.

Daftar pengaduan korban, termasuk identitas korban