Informasi Dikecualikan

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik.


Informasi yang Dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Keputusan tentang Daftar Informasi Dikecualikan Komnas Perempuan dapat diakses di sini.


Informasi lebih lanjut mengenai Daftar Informasi yang Dikecualikan bisa menghubungi kami melalui email: ppid@komnasperempuan.go.id.

Daftar pengaduan korban, termasuk identitas korban