Tentang PPID Komnas Perempuan

 

Memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. 

 

Sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik Pemerintah maupun Non Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, aktual, berbiaya ringan dan dengan cara sederhana. Berkaitan dengan itu, Komnas Perempuan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen di lingkungan Komnas Perempuan.

 

Struktur Tim PPID Komnas Perempuan tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Nomor 01/KNAKTP/SK KETUA/VIII/2022 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

 

Visi:

Terwujudnya transparansi dalam penyediaan informasi publik berbasis digital sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Misi:

1.    Menyediakan keterbukaan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh pemangku kepentingan

2.    Meningkatkan sumber daya manusia yang berintegritas untuk dapat menciptakan keterbukaan informasi yang optimal